Hanya Bebas dari Status Tersangka
Foto : TV One News
Baca Juga :
Konsep bebas dalam kasus Pegi Setiawan, bukan berarti bebas dari keputusan final. Hibnu menjelaskan, konsep bebas itu hanya dari status tersangka saja.
"Oleh karena itu, dimungkinkan kembali Pegi, kalau ada bukti baru, tersangka kembali," tegas Hibnu.
Pada sidang praperadilan lalu, Hibnu berpendapat, jika baru menguji formil, belum tahap materiil.
"Oleh karena itu, Polisi masih (beranggapan) Pegi itu ada (terlibat), mungkin bayangannya seperti itu, cari bukti baru. Makanya dalam putusan praperadilan, itu adalah nanti penyidik harus mencari bukti baru, seandainya Pegi Setiawan diajukan sebagai tersangka," pungkas Hibnu pakar hukum soal bebasnya Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.
Baca Juga :