Jakarta – Pegi Setiawan, yang semula berstatus sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon, telah dinyatakan bebas. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk mantan Wakapolri yang menyinggung kinerja polisi.
Menurut mantan Wakapolri ini, pihak kepolisian banyak melakukan ketidaktaatan prosedur selama menangani kasus tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Adanya Ketidaktaatan Prosedur
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan bagaimana polisi yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, banyak melakukan ketidaktaatan prosedur.
"Dari awal ini sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana atau peraturan-peraturan Kapolri yang ada masalah penangkapan dan sebagainya," ungkap Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dikutip dari VIVA pada Selasa, 9 Juli 2024.
Wakapolri periode 2013—2014 itu menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan kecelakaan Vina dan Eky di TKP pada Agustus 2016 silam, seharusnya yang membuat laporan adalah petugas yang pertama kali datang ke TKP.
"Jika peristiwa ini dugaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, atau diduga seperti Eky dan Vina ini meninggal di TKP. Seharusnya yang membuat laporan tanggal 27 Agustus 2016 adalah petugas atau perwira yang datang pertama kali ke TKP," ucap Oegroseno.
"Jadi bukan tanggal 31 Agustus dibuat oleh pak Rudi. Ini ada apa? Ini kesalahan fatal," katanya kemudian.
Oegroseno menekankan bahwa jangan sampai orang yang tidak tahu peristiwa membuat laporan seolah-olah mereka mengetahui peristiwa tersebut.
"Kalau yang melihat mayat pertama kali di TKP atau yang masih hidup, itu yang harus membuat laporan polisi model A oleh petugas yang datang ke TKP,” tuturnya.
Tentang Alat Bukti
Selebihnya, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno Oegroseno menegaskan bagaimana alat bukti yang berkaitan dengan pembuktian secara ilmiah harus benar-benar mendukung sejak proses awal.
"Sekarang dengan putusan praperadilan seperti ini, Pegi Setiawan bebas dari penetapan status tersangka. Jika alat bukti tidak mendukung seperti yang kita lihat, misalnya barang bukti samurai yang tidak ada, luka di tubuh korban padahal tidak, ini debat yang tidak bagus," papar Oegroseno.
"Barang bukti yang disita oleh penyidik harus jelas kepemilikannya dan penggunaannya saat kejadian. Kalau tidak bisa dibuktikan, semua berpotensi bebas karena ada persamaan alat bukti yang digunakan untuk penyidikan," ia melanjutkan.
Wakapolri periode 2013—2014 ini pun menilai seharusnya Polda Jabar tidak dibiarkan sendiri menangani kasus ini karena dari pusat seharusnya ada tim lengkap untuk melihat langkah selanjutnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka Pegi alias Perong. Menurut hakim tunggal Eman Sulaeman, status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, status tersangka tidak sah menurut hukum. Atas keputusan itu, Pegi Setiawan dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.