Foto : Istimewa

“Setelah diperiksa, kami melakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024,” sambungnya.

Pihak kepolisian menetapkan mantan manajer Fuji tersebut sebagai tersangka penggelapan dana dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp1,3 miliar. Di depan penyidik, Batara Ageng pun telah mengakui perbuatannya tersebut.

Batara membenarkan bahwa total nominal uang Rp1.312.997.100 tersebut merupakan hasil pembayaran dari brand dan agency yang seharusnya menjadi hak Fuji. Namun, uang tersebut malah masuk ke rekening bank pribadi milik Batara Ageng.

“Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan ke saudaru Fujianti Utami Putri,” kata Andri Kurniawan.

Fuji Bawa Sederet Bukti

Foto : fuji_an/instagram

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Topik Terkait