Foto : VIVA

"HEY!!!!!!! NYAWA ANAK SAYA BUKAN MAINAN STAY TUNED!" sambungnya.

Minta Sidang Terbuka

Foto : Instagram/ @anggerdimas

Melalui postingan Instagramnya, Angger Dimas juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan informasi terkait persidangan kepada keluarga. Dia juga berharap sidang itu bisa dilakukan secara terbuka.

"Kepada YTH
Majelis PN JAKARTA TIMUR
Saya Bapak dari korban Alm. Raden Andante Khalif Pramudityo.
Melalui surat terbuka ini, saya memohon untuk selanjutnya sidang PEMBUNUHAN anak saya 328/Pid.B/2024/PN JKT. TIM dilakukan TERBUKA agar kasus ini menjadi terang benderang bagi kami keluarga korban.
Hormat saya
R. Angger Dimas Riyanto
," tulisnya.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi yang dulunya merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara diduga telah melakukan tindakan pembunuhan kepada Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Pembunuhan itu terjadi di salah satu kolam renang umum di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut Yudha didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pasal pembunuhan berencana 20 tahun penjara.

Topik Terkait