Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yang mengatur kewajiban rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Foto : Instagram @lambe__danu
Polisi Ungkap Alasan Virgoun Konsumsi Narkoba, untuk Menurunkan Berat Badan
Lokal
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:00 WIB
Topik Terkait