IntipSeleb – Proposal perdamaian yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali mendapat penolakan dari kreditur utama dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hasil pemungutan suara pada Jumat, 20 Juni 2024 menunjukkan bahwa dua kreditor utama, Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu, menolak proposal tersebut. Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk kita intip di bawah ini.
Tidak Bisa Mengajukan Damai
Arif dan Noverizky memiliki piutang tetap sebesar Rp2,5 miliar, setara dengan 52,7 persen suara. Noverizky, salah satu kreditur utama, merasa perjuangan panjangnya untuk mendapatkan uangnya dari Rea akhirnya membuahkan hasil.
"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Noverizky pun menyampaikan dengan ini Rea Wiradinata dipastikan pailit. Dia juga mengungkapkan bahwa kurator akan segera melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea.
"Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," tambahnya.
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan Noverizky terhadap Rea Wiradinata. Pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan pada Rabu 25 November 2023. Sejak putusan tersebut, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai, namun selalu ditolak oleh pihak Noverizky karena opsi pembayaran yang diajukan dinilai tidak masuk akal.
Noverizky juga menyinggung sikap ambigu Rea di depan media, yang menolak mengakui memiliki utang Rp2,5 miliar kepada Noverizky meskipun telah kalah dalam gugatan PKPU. Namun, di sisi lain, Rea mengajukan proposal damai dengan merinci skema pengembalian uang kepada Arif dan Noverizky.
"Dia sudah kehabisan akal, makanya sikapnya jadi inkonsisten dan berbohong seperti itu. Tapi biar saja, toh akhirnya dia sendiri yang malu telah berbohong kepada publik," kata Noverizky.
Singgung laporan polisi
Selain itu, Noverizky juga menyinggung laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Mapolrestro Jakarta Selatan. Dengan keluarnya hasil pemungutan suara tersebut, Noverizky semakin yakin status hukum Rea akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
"Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini," tegas Noverizky.
Dia juga menegaskan bahwa Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya kepada Noverizky dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri.
"Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah," tandas Noverizky.