Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X (dulunya Twitter) imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.
"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca Juga :
Diketahui media sosial X menambahkan ketentuan baru tentang izin pengguna untuk menunggah konten dewasa dan pornografi.