Foto : Istimewa

Fakta pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis selanjutnya adalah bahwa AP menggunakan rekening orang lain yang ia pinjam untuk meminta sejumlah uang pada Ricis.

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekening,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

5. Terancam 8 tahun penjara

Akibat aksi kriminalnya tersebut, AP dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) o Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Ade Safri.

Topik Terkait