Kombes Polisi Ade Safri juga menyebut bagaimana AP menggunakan sebuah nomor untuk mengancam korban melalui WhatsApp, melalui manajer dan asisten korban, Ria Ricis.
Dilansir dari Lambe Turah pada Rabu, 12 Juni 2024, atas tindakannya AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Baca Juga :
Baca Juga :