Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Jakarta Catherine Wilson dan Idham Masse mungkin telah resmi bercerai, tapi kisah perpisahan mereka masih berlanjut dengan pihak mantan suami yang baru-baru ini mengajukan banding ke Pengadilan Agama.

Kabarnya pengajuan banding ini sendiri berkaitan dengan nafkah iddah dan mut’ah yang harus diberikan Idham pada mantan istrinya. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Ajukan Banding ke PA Depok

Foto : Instagram

Perceraian Catherine Wilson dengan Idham Masse telah disahkan Pengadilan Agama Depok pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu. Namun, baru-baru ini Idham justru mengajukan banding terkait nominal nafkah Iddah dan Mut’ah yang sebelumnya dikabulkan oleh PA yang sama.

"Sudah keluar putusan pengadilan. Saya (juga akan) ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni (ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung). Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," ungkap Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Senin, 10 Juni 2024, dikutip dari Lambe Turah.

"Mut’ah itu, kan, sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta, sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu, kan, berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," ia melanjutkan.

Dengan adanya tanggungan nafkah iddah, Idham harus membayar dengan total sekitar Rp700 juta kepada Catherine Wilson sebagai nafkah terakhir. Baginya, nominal itu terlalu besar.

"Buat saya (nilai itu) terlalu besar. Yang dijatuhkan di pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut’ah. Kalau iddahnya Rp 300 juta. (Iddah untuk) 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan," ucap Idham.

"Menurut saya itu berat karena itu cuma hadiah, itu kan berapa kemampuan saya yang saya bisa kasih, ya itu saya kasih, saya enggak bisa tentukan sebesar itu," imbuhnya.

Sudah Putus Kontak dengan Mantan Istri

Foto : Instagram

Di sisi lain, Idham Masse belum mengomunikasikan hal ini dengan sang mantan istri Catherine Wilson. Ia pun mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi dengan artis tersebut.

"Selama ini sudah enggak ada komunikasi. Iya sudah putus komunikasi," tutur Idham.

Meskipun Pengadilan Agama telah mengabulkan nafkah Iddah dan Mut’ah, mereka menolah gugatan nafkah masa lalu yang diajukan Catherine Wilson yang sebesar Rp800 juta.

Sebagai pengingat, Catherine Wilson dan Idham Mase telah resmi bercerai berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada 29 Mei 2024 lalu. Mereka sendiri menikah pada 1 Oktober 2023, menandakan usia pernikahan mereka yang tak mencapai dua tahun saat resmi berpisah. (bbi)

Topik Terkait