Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau Ria Ricis memasukan laporan tersebut pada 7 Juni lalu.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," jelas Ade Ary.
“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain Rp300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancamannya, nomor rekening atas nama Jeki,” jelas Ade Ary.
Imbauan Polisi
Lebih lanjut, Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini kasus Ria Ricis tersebut tengah diselidiki secara lebih mendalam oleh sub bidang siber.
“Sedang didalami kasus ini oleh subbid siber,” kata Ade Ary.