Foto : Instagram @sandradewi83

IntipSeleb – Kabar mengejutkan, Sandra Dewi disebut-sebut jadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Namun kabar tersebut tampaknya tidak terbukti kebenarannya.

Pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung pun telah membantah kabar tersebut. Seperti apa pernyataan mereka? Yuk intip di bawah ini.

Bantah jadi Tersangka

Foto : Viva.co.id

Hal ini ditegaskan oleh Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra Dewi, yang menekankan bahwa kliennya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada itu, kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoax, fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggungjawab," kata Harris pada Kamis, 6 Juni 2024.

Harris menambahkan bahwa Sandra Dewi saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membantah isu yang beredar di media sosial mengenai status tersangka Sandra Dewi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik Kejagung mengenai penetapan tersangka terhadap Sandra Dewi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ketut pada Rabu, 5 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ketut juga menyebutkan bahwa perkara terkait suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih dalam tahap pemberkasan.

Tidak Mengambil Langkah Hukum

Foto : Instagram @sandradewi83

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 dalam kasus itu. Sandra Dewi sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.

Meski begitu, Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.

"Jadi, tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi," ujarnya.

Topik Terkait