Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membantah isu yang beredar di media sosial mengenai status tersangka Sandra Dewi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik Kejagung mengenai penetapan tersangka terhadap Sandra Dewi.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ketut pada Rabu, 5 Juni 2024.
Lebih lanjut, Ketut juga menyebutkan bahwa perkara terkait suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih dalam tahap pemberkasan.
Tidak Mengambil Langkah Hukum
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 dalam kasus itu. Sandra Dewi sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.
Meski begitu, Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.