Andovi menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk maju sebagai representatif negara, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
"Pesimisme engga juga, gua harus ngomong ini belum tentu terjadi karena yang bersangkutan belum bicara apa-apa sebagai calon Wagub atau apapun di Pilkada," ujarnya.
Tidak Ingin Mengambil Kesimpulan
Menurut Andovi, penting untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.
"Kita gak boleh pesimis kalau emang belum keluar statemen apapun. Tapi gua kemarin sebal sama penggantian syarat tertentu terkait MA yang menyuruh KPU mengganti beberapa hal dalam syarat tersebut itu aja," tambahnya.
Diketahui jika putusan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohanna Murtika. Dalam pernyataannya, MA menyatakan bahwa pasal yang mengatur batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.