Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Selain itu, Irfan juga menyinggung bahwa ada perbedaan jumlah kerugian yang dilaporkan oleh Arina Winarto sebesar Rp6,9 miliar dan dari pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan melaporkan khusus pasal tunggal 374. Nanti diklarifikasi ke pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan dari pelapor Rp6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja confuse, antara pelaporan dan sisi polisi," ucap kuasa hukum Tiko tersebut.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa ada laporan yang menyeret suami Bunga Citra Lestari itu. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini suami Bunga Citra Lestari tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Tiko Aryawardhana

Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, menyatakan bahwa pada tahun 2015 kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advajaya Sanjaya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Arina Winarto alias AW ini menjabat sebagai komisaris dan memberikan seluruh modal, sementara Tiko berperan sebagai direktur.

Topik Terkait