Foto : Freepik.com

Landasan Fatwa MUI Soal Konten Haram

Foto : Freepik/ DC Studio

Fatwa MUI mengenai jenis konten yang haram berdasarkan kepada dalil Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW. Surat Al Hujurat ayat 6 menjadi salah satu dasar bermuamalah di media sosial.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Kemudian, hadis Rasulullah yang menekankan pada perkataan yang baik atau lebih baik diam.

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Topik Terkait