Foto : Instagram/ @nayundanabila

JakartaNayunda Nabila kini tengah ramai menjadi sorotan publik lantaran terseret dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Keterlibatan Nayunda Nabila di kasus SYL ini diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina, Kementerian Pertanian ketika menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024 lalu.

Lantaran terseret dalam pusaran kasus ini, banyak warganet yang mencari tahu soal sosok Nayunda Nabila lewat media sosialnya untuk mengetahui seperti apa kehidupan biduan dangdut tersebut.

Dan dari media sosialnya pula, diketahui bahwa Nayunda Nabila memiliki gaya hidup yang cukup mewah, salah satunya terlihat dari koleksi mobil yang ia tampilkan lewat unggahannya di media sosial. Lantas, apa saja koleksi mobil mewah Nayunda Nabila? Simak selengkapnya!

Koleksi Mobil Mewah Nayunda Nabila

Menilik dari media sosialnya, penyanyi dangdut cantik ini kerap memamerkan koleksi mobil mewahnya di Instagram. Beberapa koleksi mobil mewah Nayunda Nabila yang kerap diunggah antara lain, BMW berwarna hitam dan Mercedes-Benz berwarna putih.

Melansir dari Viva.co.id, Kamis, 30 Mei 2024, BMW yang dimiliki Nayunda diduga merupakan seri 3 berkode E90 yang telah dimodifikasi menggunakan velg aftermarket. Merangkum dari berbagai sumber, sedan besutan Jerman tersebut tersedia dalam beberapa tipe dengan spesifikasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai platform jual beli online, harga bekas mobil BMW seri 3 tersebut berkisar antara Rp185-200 juta tergantung kondisi dan tahun produksinya.

Terima Gaji dari Kementan

Foto : Instagram/ @nayundanabila

Keterlibatan Nayunda Nabila dalam kasus SYL ini juga lantaran ia mendapatkan posisi sebagai honorer di Kementan lewat jalur ordal alias titipan langsung SYL. Kabarnya, gaji Nayunda Nabila di Kementan adalah sebesar Rp4,3 juta per bulan.

Dan dalam kurun waktu satu tahun, ia hanya tercatat masuk kerja dua kali. Artinya, dalam satu tahun ia mendapatkan uang sebesar Rp51,6 juta walaupun hanya masuk kerja sebanyak dua kali saja. (bbi)

Topik Terkait