Foto : Instagram/desta80s

IntipSelebDesta mungkin bisa dibilang sedang menghadapi masa-masa reflektif setelah resmi bercerai dari Natasha Rizky pada 19 Juni 2023 lalu. Meski sudah tidak lagi berstatus suami-istri, hubungan mereka tetap baik dan kompak dalam mengurus anak-anak.

Namun, tampaknya pertanyaan tentang kemungkinan rujuk kembali masih menghantui pikiran Desta. Dia pun mengeluarkan pertanyaan itu ke Habib Jafar dalam acara Siapa Hendak Turut di kanal YouTube VINDES. Seperti apa pertanyaan Desta? Yuk intip di bawah ini.

Bahas Soal Rujuk

Foto : Instagram/@desta80s dan YouTube ToNightShow

Desta membuka percakapan dengan mengungkapkan banyaknya netizen yang mendorongnya untuk rujuk kembali dengan mantan istrinya. Ia pun menanyakan bagaimana hukumnya jika pasangan yang sudah bercerai ingin rujuk kembali.

"Ngomongin soal rujuk Bib, itu kan banyak sekali netizen yang bilang kalau cerita gue banyak yang bilang rujuk. Boleh nggak Bib, rujuk kembali setelah keluar akta cerai?" tanya Desta.

Habib Jafar menjelaskan bahwa hukum rujuk sangat tergantung pada jenis talaknya. Jika sudah mencapai talak tiga, pasangan tersebut harus menikah lagi dengan orang lain sebelum bisa kembali bersama.

Namun, pernikahan dengan orang lain itu tidak boleh dilakukan hanya sebagai formalitas demi bisa rujuk kembali dengan mantan pasangan.

"Kalau dia masih cinta sama pasangan yang lama, terus talak tiga, biar bisa balik lagi okelah gue nikah dulu tapi formalitas aja boleh nggak?" tanya Desta lagi.

"Sebaiknya tidak, sebaiknya dia menikahi orang dengan tulus karena pernikahan itu dasarnya ketulusan cinta bukan permainan," jawab Habib Jafar tegas.

Masa Iddah

Foto : Instagram @natasharizkynew

Habib Jafar juga menjelaskan tentang masa iddah, yaitu periode 90 hari setelah perceraian di mana seorang perempuan tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain. Hal ini untuk memastikan bahwa dia tidak sedang mengandung anak dari pasangan sebelumnya.

"Kalau talak satu dan dua sebelum selesai masa iddah pengen rujuk, tinggal rujuk aja. Kata para ulama, rujuk itu bisa dengan kata-kata atau hubungan. Ada yang bilang harus pakai saksi, ada yang bilang tidak perlu saksi," jelas Habib Jafar.

Desta kembali mempertanyakan mengenai pasangan yang sudah memiliki akta cerai dari pengadilan. Apakah mereka masih bisa rujuk? Habib Jafar menjelaskan bahwa pengadilan hanya mencatatkan pernikahan dan perceraian, bukan yang mengesahkan atau membatalkan pernikahan.

"Jadi pengadilan tidak menikahkan atau menceraikan orang. Pengadilan hanya mencatatkan pernikahan dan perceraian. Kalau buku nikah hilang, bukan berarti nikah lagi, tapi ya bikin buku lagi karena cuma catatannya yang hilang, bukan pernikahannya," papar Habib Jafar.

Topik Terkait