Melihat hal itu, Ramdan Alamsyah percaya diri jika kliennya dapat mengajukan penangguhan. Namun usut punya usut, penangguhan Vicky Prasetyo sempat mengalami penundaan. Walau demikian, pihaknya juga telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan penangguhan.
“Kita dipanggil di hadapan majelis hakim, masih dalam keadaan persidangan terbuka untuk umum. Dipertanyakan kepada pihak kami oleh majelis hakim, bahwa apakah pihak kuasa hukum tetap mengajukan penangguhan. Kami katakan, ‘ya betul yang mulia’. ‘Oke kalau seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan dari keluarganya,” lanjut Ramdan Alamsyah.
Pasalnya pada kala itu, Ramdan Alamsyah belum melampirkan surat jaminan keluarga. Kemudian, pada Senin, 13 September 2020 lalu, pihak Vicky Prasetyo telah melampirkan surat jaminan tersebut dan diserahkan kepada pengadilan. Kini, pria berusia 36 tahun itu sedang menunggu jawaban atas penangguhannya.
“Bahkan kita sudah berkomunikasi dengan pihak Jaksa. Bahwa ketika memang proses penangguhan ini disetujui, jaksa akan membantu kita untuk menjemput Vicky di rutan. Oleh karena itu, mohon doanya. Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik untuk kita semua,” lanjut Ramdan Alamsyah.
Alasan Utama Penangguhan Vicky Prasetyo
Walau demikian, pengacara Vicky Prasetyo percaya diri jika kliennya ini akan bebas. Pasalnya saat Ramdan Alamsyah ingin mengurus syarat-syarat penangguhan, administrasi pengadilan sudah tutup. Namun, kendala ini hanya berasal dari teknis saja bukan dari yang lain.