"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini," jelas Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam dokumen perceraian tersebut.
"Yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya. Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy," ia melanjutkan.
Kak Shindy yang dimaksudkan adalah Shindy Putri, kakak Ria Ricis yag memiliki sejumlah bisnis termasuk dalam bidang kecantikan. Ia pun seorang dokter dan selebgram.
Teuku Ryan menegaskan bahwa Ria Ricis tidak bisa semena-mena mengklaim hal tersebut. Ia mendiamkan Ricis sebagai hukuman atas mantan istrinya yang tidak menghargainya dan bersikap seperti “atasan”.