"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkara sudah di-unpublish karena terlalu banyak yang men-download. Sejak di publikasi 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," ungkap Suharto, dikutip dari VIVA pada Rabu, 8 Mei 2024.
Suharto menjelaskan bahwa penghapusan keputusan tersebut dilakukan untuk melindungi privasi mereka yang terlibat dalam perceraian.
"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011," ucapnya kemudian.
Lebih lanjut, Suharto menyatakan bahwa MA telah mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan identitas pihak-pihak yang terlibat, termasuk nama penggugat, tergugat, dan nama anak.
Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Meskipun keputusan perceraian telah dihapus dari situs Mahkamah Agung, salinan dokumen keputusan tersebut terlanjur beredar luas di media sosial.