Foto : Instagram/thebridestory

Jakarta – Setelah membuat penasaran banyak orang, akhirnya acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar tepat hari ini, Minggu, 5 Mei 2024.

Di samping kebahagiaan pasangan, keluarga hingga penggemar, perbedaan agama keduanya masih menjadi perdebatan banyak orang hingga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara. Scroll untuk kisah selengkapnya ya.

Kata Ketua MUI Soal Nikah Beda Agama

Rizky Febian dan Mahalini siap menikah satu tahun sejak lamaran mereka pada Mei 2023 lalu. Acara pernikahan mereka pun akan diselenggarakan di kampung halaman Mahalini di Badung, Bali.

Banyak pihak menanti acara bahagia ini dan turut berdoa untuk kedua calon mempelai tersebut. Namun, perbedaan keagamaan keduanya masih terus diperdebatkan.

Seperti yang sudah diketahui, Rizky Febian menganut agama Islam, sementara sang kekasih Mahalini adalah seorang wanita Bali yang beragama Hindu.

Selain netizen, pernikahan mereka menarik perhatian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis.

Di akun media sosialnya, Cholil Nafis membagikan artikel tentang rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Artikel itu juga membicarakan tentang pernikahan lintas agama di Indonesia.

Dalam cuitannya di akun X tersebut, Chilil Nafis menyatakan bahwa menurut Islam, pernikahan lintas agama atau beda agama tidak sah dan dianggap sebagai zina.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulisnya dalam cuitan X tersebut.

Pendapat Ulama tentang Pria Muslim Menikah dengan Wanita Non-Muslim

Cholil Nafis selebihnya bagaimana ulama sepakat bahwa perempuan Muslim yang menikah dengan non-Muslim, pernikahannya tidak sah. Sementara lelaki Muslim yang menikah dengan wanita non-Muslim, hukumnya masih diperdebatkan, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tdk sah menikah dg non muslim, sdgkan laki2 muslim menikah dg non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yg membolehkan juga ada yg melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Banjar Aseman Kawan, I Gede Hardi Raharja, mengumumkan bahwa Mahalini dan Rizky Febian akan menggelar akad nikah di Jakarta.

"Sudah ada pemberitahuan, akan ada pernikahan Mahalini Raharja dengan Rizky Febian. Acaranya hari Minggu 5 Mei 2024," ungkap Hardi, dikutip dari VIVA pada Minggu, 5 Mei 2024.

Sebagai persiapan pernikahan, Mahalini juga akan menjalankan ritual Mepamit, yaitu ritual permintaan izin wanita untuk meninggalkan rumah dan keluarga untuk mengikuti suami.

Lebih lanjut, Hardi menyebutkan bahwa Mahalini dan Rizky Febian akan melangsungkan prosesi ijab kabul di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024. (bbi)

Topik Terkait