"Ya (karena) memenuhi syarat administratif dan substantif," ucapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis kepada Gaga Muhammad. Ia dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya.
Semua itu bermula ketika kecelakaan terjadi pada 8 Desember 2019 di Kilometer 10 Tol Jagorawi. Kecelakaan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 4.40 WIB. Sebelum itu, Gaga Muhammad dan Laura Anna sempat mendatangi sebuah klub malam di daerah SCBD, Jakarta Selatan.
Setelah makan di kawasan Blok M, sekitar jam 3.00 WIB dini hari Gaga Muhammad dan Laura Anna akhirnya pulang. Saat perjalanan pulang itu Laura Anna menggunakan seatbelt namun tidak terpasang dengan benar karena sudah tertidur pulas.
Gaga Muhammad memacu kendaraan hingga 90km/jam di Tol Jagorawi. Melihat suasana tol dalam keadaan sepi membuat Gaga sempat tertidur hingga terbangun dan melihat truk didepannya.