Foto : Instagram/gagamuhammad

Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya.

Seperti yang diketahui, kecelakaan terjadi pada 8 Desember 2019 di Kilometer 10 Tol Jagorawi. Kecelakaan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 4.40 WIB. Sebelum itu, Gaga Muhammad dan Laura Anna sempat mendatangi sebuah klub malam di daerah SCBD, Jakarta Selatan.

Setelah makan di kawasan Blok M, sekitar jam 3.00 WIB dini hari Gaga Muhammad dan Laura Anna akhirnya pulang. Saat perjalanan pulang itu Laura Anna menggunakan seatbelt namun tidak terpasang dengan benar karena sudah tertidur pulas.

Gaga Muhammad memacu kendaraan hingga 90km/jam di Tol Jagorawi. Melihat suasana tol dalam keadaan sepi membuat Gaga sempat tertidur hingga terbangun dan melihat truk didepannya.

Melihat hal itu, Gaga justru menginjak gas bukan menginjak rem. Karena panik Gaga mencoba untuk membanting stir kearah jalanan yang dianggapnya kosong. Namun, ternyata ada mobil pasa sisi lain jalan hingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.

Gaga Muhammad mengakui jika dirinya sempat minum alkohol tiga gelas saat sedang berada di klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan itu. Atas kasus tersebut Gaga Muhammad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Topik Terkait