"Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ujarnya.
Telah Memenuhi Syarat
Lalu apa yang membuat Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat meskipun hukumannya masih cukup lama? Deddy Eduar Eka hanya menyampaikan jika Gaga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Ya (karena) memenuhi syarat administratif dan substantif," ucapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis kepada Gaga Muhammad. Ia dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim.