Jakarta – Nasihat yang diberikan Billy Syahputra untuk Chandrika Chika agar menjauhi narkoba kembali menjadi sorotan.
Pada momen tersebut, Billy Syahputra memperingatkan Chandrika Chika di hadapan sang ibu. Berikut isi nasihat Billy Syahputra untuk Chandrika Chika.
Nasihat Billy Syahputra Untuk Chandrika Chika
Chandrika Chika dan 5 orang lainnya termasuk atlet Esport Aura Jeixy diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Selebgram berusia 20 tahun tersebut dikatakan sudah menggunakan narkoba selama satu tahun belakangan.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Chandrika Chika mengingatkan kembali akan nasihat Billy Syahputra untuknya.
5 bulan sebelum ditangkap, Billy Syahputra sempat membagikan cuplikan video bersama Chandrika Chika dan sang ibu. Pada momen tersebut, adik dari Olga Syahputra itu memperingatkan Chandrika Chika agar tidak menggunakan narkoba di tengah pergaulannya kini.
“Kalau secara realistis ma, Billy selalu bilang sama Chika "Chik yang penting jangan narkoba, itu yang paling utama, kalau even ada temen atau siapa yang ulang tahun, kita party sekali dua kali dalam sebulan ya itu better lah enggak masalah”,” tutur Billy Syahputra dalam cuplikan video yang diunggah lewat kanal YouTube pribadinya pada 13 November 2023 lalu.
“Namanya masih muda namanya jiwa-jiwa muda party dalam artian party kita seru-seruan sama teman-teman yang memang ada acara, bukan hal yang wah tujuan kita datang ke tempat club, kiya hura-hura segala macem tanda kutip tanpa narkoba ya, itu memang enggak diperbolehkan,” lanjutnya.
Ibu dari Chandrika Chika menimpali bahwa sang putri diberikan kebebasan oleh ayahnya untuk bergaul, namun tetap harus mengetahui batasan terlebih dia seorang perempuan.
“Tau batasan dan jangan pakai narkoba, udah gitu aja,” sambung Billy Syahputra.
Kasus Narkoba Chandrika Chika
Sementara itu Chandrika Chika dan 5 orang lainnya diamankan setelah adanya laporan warga yang menyebutkan jika ada hotel yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah didatangi diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," ujar Wakasat Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana. Mereka memakai bergantian," ucapnya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sebuah rokok elektrik atau pods yang berisikan cairan jenis ganja. Pods itu disebutkan digunakan bersama-sama oleh mereka.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.