IntipSeleb – Chandrika Chika mendapatkan kunjungan dari keluarga setelah diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada kesempatan itu ia pun mengakui dan meminta maaf kepada keluarganya.
Chika juga membantah dirinya menggunakan narkoba satu tahun belakangan ini kepada keluarganya. Seperti apa keterangan lengkapnya? Yuk kita intip di bawah ini.
Mengakui Perbuatannya
Ayah Chandrika Chika, Jusman mengungkapkan pengakuan putrinya usai mendapatkan kunjungan dari keluarga. Pada kesempatan itu, Chika disebutkan mengakui dan telah menyadari perbuatannya.
"Mengakui dia, menyadari," ucap Jusman usai menjenguk putrinya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Chika membantah jika dirinya menggunakan narkoba sejak satu tahun belakangan ini. Dia mengaku jika baru pertama kali mencoba saat ditangkap oleh polisi.
"Jadi hanya peristiwa kemarin itu. Lihat saja BAP-nya, enggak ada bicara setahun," kata Jusman.
Menyesal dan Minta Maaf
Tetapi, Chika sudah menyadari kesalahannya. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga karena kejadian ini. Dia juga berjanji akan pilih-pilih teman setelah ini.
"Menyesal banget dia, minta maaf juga untuk semua. Jadi ada hikmahnya setelah ini, lebih pilih-pilih teman, cari yang benar," ucap Jusman.
Sebagai informasi, Chandrika Chika, Jeixy dan 4 orang lainnya diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024.
Mereka diamankan setelah adanya laporan warga yang menyebutkan jika ada hotel yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah didatangi diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian," ucapnya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sebuah rokok elektrik atau pods yang berisikan cairan jenis ganja. Pods itu disebutkan digunakan bersama-sama oleh mereka.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.