“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," ungkap Ketut Sumedana pada Sabtu, 20 April 2024, dikutip dari VIVA.
Ketut juga menjelaskan alasan di balik perpanjangan masa penahanan Harvey Moeis ini, yang bertujuan untuk mencegahnya terduga pelaku bebas demi hukum.
“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," ia melanjutkan.
Tentang Kasus Korupsi Timah
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG, yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun karena berbagai pelanggaran. Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung, beberapa di antaranya telah ditahan, sementara yang lain masih bebas.