Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Syahrini melaporkan pedangdut Lia Ladysta pada Maret 2019 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Setahun lebih laporan tersebut dibuat, mantan anggota Trio Macan ini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap lewat unggahan akun gosip @lambe_turah di Instagram pada Minggu, 13 September 2020. Dalam postingan tersebut, memuat foto surat penetapan Lia Ladysta sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Lantas seperti apa faktanya? Simak artikel berikut ini.

Baca Juga: Kronologi Kasus Syahrini Vs Lia Ladysta, Hingga Terbongkar Video Porno

Awal Mula

Foto : berbagai sumber

Syahrini melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Awalnya mantan anggota Trio Macan tersebut diduga telah menyebarkan fitnah saat menjadi bintang tamu dalam program acara televisi yang dipandu oleh Iis Dahlia pada tahun 2019 lalu.

Lia ditanya oleh pembawa acara mengenai Syahrini dan seseorang yang disebut Pak Haji, pengusaha tambang asal Banjarmasin. Lia mengatakan dirinya bukan tim dari Incess alias Syahrini. Atas komentarnya itu, personel 3 Srigala ini pun dilaporkan Syahrini ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada bulan Maret 2019 dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik. 

Seperti diketahui, tudingan tersebut dialamatkan pada Syahrini tidak lama setelah pelantun lagu Sesuatu itu menikah dengah Reino Barack. 

Minta Maaf 

Foto : Instagram/@lia3srigala

Sebelum kasus ini bergulir lebih lanjut, berdasarkan penuturan manager, Lia sudah meminta maaf secara langsung ke pihak Syahrini. Menurut penyanyi dangdut berusia 36 tahun itu mengaku tidak ada niat menyinggung siapapun. 

“Sudah dong. Kan dari pihak Lia sudah sempat meminta maaf juga. Lia sempat bilang tidak menyinggung dan bermaksud menyinggung siapa pun,” kata Julius selalu manager Lia saat dihubungi pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu.

Diperiksa 20 Jam 

Foto : Instagram

Kendati telah meminta maaf,  proses hukum dugaan pencemaran nama baik masih tetap berlanjut. Lia Ladysta diperiksa polisi selama 20 jam terkait laporan yang dilaporkan oleh pihak Syahrini atas tuduhan kasus pencemaran nama baik pada bulan Juni 2020.

"Kurang lebih dua puluh lah. Kayak apakah mendistribusikan? 'enggak', apakah sengaja mendatangkan wartawan untuk menyerang nama baik seseorang, 'enggak', kata Lia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta dilansir dari Viva.co.id pada Rabu 10 Juni 2020. 

Menurut pengacara Lia, Leo Situmorang, kliennya bisa menjalani proses pemeriksaan dengan lancar dan menegaskan jika pedangdut asal Lamongan tersebut tidak pernah menyinggung kehormatan siapapun.

"Yang pasti kesimpulannya hari ini adalah bahwasanya kami kuasa hukum mengatakan klien kami tidak pernah menyerang atau menyinggung kehormatan seseorang," tambah Leo.

Tersangka

Foto : instagram

Lia Ladysta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini. Kabar mengejutkan ini pun terungkap lewat akun Instagram @lambe_turah pada Minggu 13 September 2020. Dalam surat tersebut juga tertulis Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan LIA LADYSTA menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atas nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal" demikian isi surat tersebut. 

Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sejak tahun 2019, setahun kemudian kasus Syahrini vs Lia Ladysta sudah menuju babak akhir, Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Transformasi Hidung Syahrini, Diduga Operasi Plastik di Dr Tompi

Topik Terkait