Foto : Berbagai sumber

Kendati telah meminta maaf,  proses hukum dugaan pencemaran nama baik masih tetap berlanjut. Lia Ladysta diperiksa polisi selama 20 jam terkait laporan yang dilaporkan oleh pihak Syahrini atas tuduhan kasus pencemaran nama baik pada bulan Juni 2020.

"Kurang lebih dua puluh lah. Kayak apakah mendistribusikan? 'enggak', apakah sengaja mendatangkan wartawan untuk menyerang nama baik seseorang, 'enggak', kata Lia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta dilansir dari Viva.co.id pada Rabu 10 Juni 2020. 

Menurut pengacara Lia, Leo Situmorang, kliennya bisa menjalani proses pemeriksaan dengan lancar dan menegaskan jika pedangdut asal Lamongan tersebut tidak pernah menyinggung kehormatan siapapun.

"Yang pasti kesimpulannya hari ini adalah bahwasanya kami kuasa hukum mengatakan klien kami tidak pernah menyerang atau menyinggung kehormatan seseorang," tambah Leo.

Tersangka

Foto : instagram

Lia Ladysta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini. Kabar mengejutkan ini pun terungkap lewat akun Instagram @lambe_turah pada Minggu 13 September 2020. Dalam surat tersebut juga tertulis Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Terkait