"Saya belum bisa sampaikan disini. Yang jelas ini terkait dengan tindak pidana," ujarnya.
Melacak Aset Lain
Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus melacak aset para tersangka yang tersangdung kasus tersebut. Tentunya termasuk aset Harvey.
"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan aset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," katanya.
Kasus ini menggemparkan karena diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Kerugian besar ini dipicu oleh sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan timah tersebut.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Sebagian dari mereka telah ditahan sementara yang lain masih berstatus bebas. Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menemukan tersangka baru.