Foto : Instagram @sandradewi83

Jakarta Kasus korupsi yang menimpa suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Bagaimanapun, tindakannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Namun, muncul kabar terbaru terkait kasus ini. Sandra Dewi tampaknya akan terseret bahkan terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Foto : Instagram/sandradewi88

Jika kamu belum tahu, Harvey Moeis ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sampai Rp271 triliun. Kini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, Sandra Dewi tampaknya menghadapi konsekuensi dari kasus korupsi yang melibatkan sang suami. Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke pihak berwenang.

Dalam pernyataannya, PHPK menyatakan bahwa mereka akan melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. Mereka menduga artis itu juga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey.

"Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapikan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang," ungkap perwakilan PHPK, dilansir dari VIVA pada Selasa, 2 April 2024.

Menurut PHPK, Sandra Dewi diduga menerima dana dari praktik korupsi dalam perdagangan timah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penerimaan atau pengendalian harta yang diketahui sebagai hasil tindak pidana dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Curigai Sumber Kekayaan Sandra Dewi

Foto : Viva.co.id

Disebutkan bahwa PHPK mendorong penyidik Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar penyidik memeriksa pengetahuan Sandra Dewi tentang aktivitas kriminal suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," ia melanjutkan.

PHPK juga mengkritik sumber kekayaan Sandra Dewi yang mencurigakan, mengingat ia sudah tidak aktif lagi dalam industri hiburan Tanah Air. Dukungan untuk tindakan PHPK ini juga datang dari pihak netizen yang prihatin dengan praktik korupsi yang merajalela.

Topik Terkait