Jakarta – Sandra Dewi pernah mendapatkan hadiah mobil mewah Rolls-Royce dari sang suami, Harvey Moeis, pada ulang tahunnya yang ke-40. Hal itu tentu bukan hal aneh mengingat pasangan tersebut terkenal bergelimang harta.
Ternyata, mobil super malah tersebut telat membayar pajak dan nominalnya sangat mengejutkan, lho. Penasaran? Yuk simak selengkapnya berikut ini!
Mobil Mewah Sandra Dewi
Gaya hidup mewah Sandra Dewi kembali menjadi sorotan setelah sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis dijerat bersama dengan crazy rich PIK, Helena Lim serta belasan orang lainnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui memang menjalani gaya hidup yang mewah, terlebih mengingat Harvey berasal dari keluarga yang berada. Bahkan, Sandra Dewi pernah diberi kado berupa mobil Rolls-Rpyce yang dikustom khusus untuknya.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi Sandra Dewi saat itu, Harvey Moeis bersama dengan Sandra dewi dan kedua anaknya tampak menyaksikan proses unveiling mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado ulang tahunnya. Mobil tersebut merupakan Rolls-Royce Ghost dengan pelat nomor Sandie.
Sandra Dewi juga mengunggah foto logo Rolls-Royce bertuliskan “Special Ordered for SDW”. Pelat nomornya juga spesial karena menggunakan inisial namanya yaitu SDW, yaitu B 1 SDW.
Telat Bayar Pajak
Dikutip dari VIVA Otomotif pada Senin, 1 April 2024, setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa mobil Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan mesin 6.592 cc tersebut telat membayar pajak.
Menurut informasi, mobil mewah Sandra Dewi tersebut jatuh tempo pembayaran pajak pada 4 Maret 2024 lalu dan mengalami 27 hari keterlambatan sampai hari ini. Sementara itu, per tahunnya, pemiliki mobil Rolls-Royce ini harus mengeluarkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesat Rp99.786.300 dan SWDKLJJ Rp143 ribu.
Dikarenakan telat membayar pajak, maka pemilik mobil tersebut, yakni Sandra Dewi, harus membayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan denda SWDKLJJ sebesar Rp35 ribu. Jadi, total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp101.960.000. Angka yang fantastis, bukan? (bbi)