Foto : Instagram @emyaghnia

Jakarta – Kasus penganiayaan anak selebgram kenamaan, Aghnia Punjabi masih terus bergulir hingga kini. Pelaku yang merupakan babysitter berinisial IPS pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang.

Pihak kepolisian pun telah mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi. Penasaran? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Hukuman Penjara 5 Tahun

Berdasarkan video di akun Instagram @emyaghnia, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang merupakan babysitter berusia 27 tahun dengan inisial IPS asal Jawa Timur.

Dengan tidak pidana kekerasan terhadap anak yang masih berusia 3 tahun, IPS dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun. Adapun kekerasan yang dilakukan oleh IPS antara lain, memukul, mencubit, hingga menindih korban.

“Pelaku sudah kita amankan dengan inisial IPS, perempuan, 27 tahun, asal Jawa Timur. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kita kenakan ganjaran dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun karena melakukan kekerasan pada anak dengan cara memukul, mencubit, bahkan menindih. Kita tangani dengan cepat,” ungkap pihak kepolisian dikutip dari Instagram @emyaghnia pada Senin, 1 April 2024.

Motif Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi

Foto : Instagram/ @emyaghnia

Berdasarkan penyidikan dan hasil BAP dari pelaku penganiayaan, IPS merasa kesal lantaran korban menolak untuk diobati luka bekas cakarannya oleh pelaku.

Selain itu, terdapat motif pendukung yang memengaruhi psikis pelaku, yakni terdapat anggota keluarganya yang sedang sakit. Walau demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas perilaku kejamnya.

“Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dan BAP, tersangka ini merasa jengkel dnegan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau,” kata polisi.

“Selain itu juga pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong menurut pengakuan tersangka pada saat itu bahwa ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran apapun untuk melakukan kekerasan pada anak,” sambungnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku meninggalkan korban selama satu hari di dalam kamar atau TKP setelah melakukan aksinya. Di sisi lain, pelaku memberitahukan kepada penghuni rumah yang lain bahwa korban sedang sakit.

“Setelah melakukan aksinya, si korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, yaitu kamar yang menjadi tempat kejadian perkara. Dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit untuk menyampaikan kepada pihak keluarga lainnya,” pungkas polisi soal penganiayaan anak Aghnia Punjabi. (bbi)

Topik Terkait