Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yang terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka tersebut adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai tokoh kaya raya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat. Langsung ditahan oleh tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Maret 2024.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.
Seperti yang diketahui, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Diduga ada pelanggaran dalam kerjasama antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta dalam pengelolaan lahan yang dilakukan secara ilegal. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk oleh pihak swasta, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.