Jakarta – Banyak pihak telah ikut buka suara atas konflik rumah tangga Amy BMJ dan Aden Wong yang terjadi di Indonesia, termasuk pakar hukum seperti Hady Jusuf dan JJ Amstrong Sembiring.
Keduanya memiliki pendapat yang berbeda tentang kasus ini, terutama terkait peran Tisya Erni di dalamnya. Seperti apa tanggapan mereka? Yuk scroll untuk kisah selengkapnya!
Ketentuan Hukum Perkawinan
Praktisi hukum seperti Hady Jusuf dan JJ Amstrong Sembiring membeberkan pandangan mereka terkait kasus perselisihan antara pasutri WNA asal Korea Selatan Amy BMJ dengan sang suami Aden Wong, yang juga melibatkan dugaan perselingkuhan dengan Tisya Erni.
Hady Jusuf mengungkapkan bahwa Tisya Erni dan Aden Wong (suami sah Amy BMJ) bisa terjerat dalam kasus hukum. Di sisi lain, JJ Amstrong menyebut bahwa hal tersebut disebutkan dalam hukum perkawinan di Indonesia, khususnya pasal 284 ayat 2.
"Ini harus dilihat dulu secara lebih objektif. Terlepas siapa yang memulai dan siapa yang menggoda, Cuma kan kita kan di Indonesia ini pemahamannya lebih kepada fatrianalistik (sosok wanita selalu jadi korban),” ungkap JJ Amstrong Sembiring, dikutip dari Cumicumi pada Senin, 18 Maret 2024.
“Tapi intinya begini bahwa di Indonesia ini mengenai perselingkuhan itu sudah diatur di dalam ketentuan-ketentuan hukum yang normatif seperti hal dalam aspek pidana pada pasal 284 ayat bagaimana sangsi-sangsi dan sebagainya,” lanjutnya.
Namun, Hady Jusuf memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, yang penting adalah asas sebab-akibat.
Jika WNA tersebut berselingkuh dengan WNI dan meninggalkan istrinya yang sah, masalahnya sebaiknya dituntaskan di negara asalnya, bukan di Indonesia. Dia menekankan perlunya hukum melindungi warga negara Indonesia.
Sebut Tisya Erni Sebagai Korban
Perbedaan pandangan menciptakan perspektif yang beragam di masyarakat. Bahkan, Hady Jusuf berpendapat bahwa Tisya Erni sebenarnya menjadi korban dari Aden Wong.
"Dalam konteks ini bisa jadi Tisya Erni jadi "alat" dari suaminya WNA ini untuk mengambil anak-anaknya dalam rangka melindungi anak-anaknya dengan ibu kandungnya yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan tidak baik dan itu diungkap oleh suaminya sehingga menurut saya jangan melibatkan Erni sebagai pelaku di sini, tetapi ia sebagai korban,” ucap Hady Jusuf.
“Jangan sampai Tisya Erni itu jadi korban untuk kedua kalinya yaitu pasal perzinaan dan yang kedua dianggap mungkin mencuri anak. Menurut saya suaminya harus bisa bertanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga, kenapa dia selingkuh," lanjutnya.
Hal ini mencuri perhatian banyak pihak, terutama para penegak hukum yang memantau langkah-langkah polisi dalam menangani kasus ini dengan bijaksana dan profesional, terutama untuk memastikan keadilan bagi WNA Korea (Amy BMJ) dan terutama kepastian hukum untuk Tisya Erni.
"Jadi kalau perkara ini yang dilihat sekian juta orang ini kalau tidak berjalan denngan baik ini akan menimbulkan presenting yang tidak baik," tutup JJ Amstrong Sembiring.
Bagaimana pendapatmu sendiri, Inselicious? Apa kamu setuju dengan pendapat dari dua praktisi hukum ini? (bbi)