“Tapi intinya begini bahwa di Indonesia ini mengenai perselingkuhan itu sudah diatur di dalam ketentuan-ketentuan hukum yang normatif seperti hal dalam aspek pidana pada pasal 284 ayat bagaimana sangsi-sangsi dan sebagainya,” lanjutnya.
Namun, Hady Jusuf memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, yang penting adalah asas sebab-akibat.
Jika WNA tersebut berselingkuh dengan WNI dan meninggalkan istrinya yang sah, masalahnya sebaiknya dituntaskan di negara asalnya, bukan di Indonesia. Dia menekankan perlunya hukum melindungi warga negara Indonesia.
Sebut Tisya Erni Sebagai Korban
Perbedaan pandangan menciptakan perspektif yang beragam di masyarakat. Bahkan, Hady Jusuf berpendapat bahwa Tisya Erni sebenarnya menjadi korban dari Aden Wong.
"Dalam konteks ini bisa jadi Tisya Erni jadi "alat" dari suaminya WNA ini untuk mengambil anak-anaknya dalam rangka melindungi anak-anaknya dengan ibu kandungnya yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan tidak baik dan itu diungkap oleh suaminya sehingga menurut saya jangan melibatkan Erni sebagai pelaku di sini, tetapi ia sebagai korban,” ucap Hady Jusuf.