Foto : Instagram/jrxsid

IntipSeleb – Jerinx SID akhirnya menjalani sidang pertamanya pada Kamis, 10 September 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara ujaran kebencian melalui media sosial. Tetapi, suami dari Nora Alexandra ini malah melakukan aksi walk out atau keluar meninggalkan sidang.

Tindakan yang dilakukan drummer Superman Is Dead ini karena keberatan sidang perdananya dilakukan secara online. Ada yang menarik setelah Jerinx walk out, kehadiran Nora Alexandra yang setia mendampingi sang suami. Lantas apa saja fakta-fakta persidangan pertama Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik ini? Yuk kita ulas faktanya satu per satu.

Baca Juga: Jerinx SID Bikin Lagu di Penjara Pakai Galon Air

Diduga Sengaja Sindir IDI

Foto : Berbagai sumber

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Bali karena diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. Isi unggahan itu ialah ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah ada bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan'.

Saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Otong Hendra Rahayu menduga jika aksi Jerinx SID disengaja. Karena mengetahui akan mendapatkan perhatian masyarakat. Mengingat Jerinx SID adalah musisi Indonesia yang dapat menyita perhatian publik.

"Karena terdakwa adalah seorang public figure yang memiliki fans cukup banyak tersebar di Indonesia, dan mancanegara," ujar Jaksa Penuntut Umum dilansir IntipSeleb dari Viva.co.id pada Kamis, 9 September 2020.

Terancam Pasal UU ITE

Foto : Instagram/@jrxsid

Akibat ulah pria bernama asli I Gede Ary Astina ini, ia dilaporkan IDI. Menurut Hendra, perbuatan Jerinx SID telah merugikan baik dari segi fisik maupun mental. Pasalnya unggahan Jerinx SID ini mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," lanjut Hendra.

Jerinx SID Tak Terima Sidang Online


Sumber foto: Viva.co.id

Persidangan pertama Jerinx SID ini tidak dilakukan seperti persidangan pada umumnya. Mengingat situasi dan kondisi pandemi COVID-19, persidangan pun harus tetap menjaga jarak. Oleh karena itu, persidangan perdana Jerinx SID diadakan melalui online. Namun rupanya, Jerinx SID merasa hal itu tidak adil dan merampas hak-haknya sebagai Warga Negara.

“Maaf Yang Mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung atau tatap muka,” kata Jerinx SID.

Tetapi permohonan Jerinx SID ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim pun tetap berpendirian teguh untuk membacakan dakwaan secara online. Karena terdapat dasar hukumnya yang mengatur. Tiga institusi penegak hukum yang mengaturnya yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 402 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang teleconference.

“Jadi kami berketetapan tetap memperlakukan persidangan secara online terhadap terdakwa yang ditahan. Keberatan saudara tetap dicatat dalam berita acara. Sekarang dilanjutkan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum,” jawab Ketua Majelis Hakim mendengar permohonan Jerinx SID.

Jerinx SID Walk Out


Sumber foto: Viva.co.id

Melihat permohonannya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Jerinx SID awalnya berusaha menekankan jika keadaanya kala itu tidak bisa melakukan sidang online. Pria berusia 43 tahun ini menyatakan keputusan hakim yang menolak sidang tatap muka kurang tepat.

“Karena Yang Mulia tidak bisa melihat gesture saya, tidak bisa membaca bahasa tubuh saya sehingga keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat,” pungkas Jerinx SID.

Kemudian, Jerinx SID bersama para penasihat hukumnya melakukan aksi walk out atau pergi meninggalkan tempat sidang online. Sehingga, Jerinx SID tidak mendengarkan pembacaan dakwaan secara lengkap.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih,” kata Jerinx SID sebelum melakukan aksi walk out.

Tetap Bacakan Surat Dakwaan

Foto : Instagram/@jrxsid

Walaupun terdakwa atau Jerinx SID beserta tim penasihat hukumnya meninggalkan lokasi persidangan. Ketua Majelis Hakim tetap membacakan surat dakwaan oleh penuntut umum. Usai membacakan surat dakwaan, sidang diskors.

“Sidang diskors 15 menit. Meminta penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim.

Jerinx SID Sibuk Menata Rambut


Sumber foto: Viva.co.id

Ada yang menarik dalam persidangan perdana pria kelahiran Bali, 10 Februari 1977 ini. Jerinx SID terlihat beberapa kali membenarkan gaya rambutnya. Dengan santai seraya menghadap ke kamera, Jerinx SID sibuk membenahi dan membenarkan gaya rambutnya.

Ia juga terlihat kerap kali membenarkan posisi masker di dagunya. Jerinx SID bahkan terlihat menggelengkan kepala dan membasahi bibir dengan lidahnya. Tampaknya Jerinx SID tidak bisa duduk diam saat sidang perdananya. Pada sidang perdananya itu, Jerinx SID terlihat memakai kaos hitam berlengan pendek. Ia tidak tampak mengenakan seragam jingga khas tahanan polda.

Usai sidang perdana, Jerinx SID langsung menemui istrinya, Nora Alexandra yang setia menunggu di luar ruang sidang. Sang istri nampak membantu merapikan rambut pria bernama asli I Gede Ari Astina tersebut.

Baca Juga: Bela Jerinx SID, Tamara Bleszynski Malah Dikritik Netizen

Topik Terkait