Foto : Instagram/jrxsid

"Karena terdakwa adalah seorang public figure yang memiliki fans cukup banyak tersebar di Indonesia, dan mancanegara," ujar Jaksa Penuntut Umum dilansir IntipSeleb dari Viva.co.id pada Kamis, 9 September 2020.

Terancam Pasal UU ITE

Foto : Instagram/@jrxsid

Akibat ulah pria bernama asli I Gede Ary Astina ini, ia dilaporkan IDI. Menurut Hendra, perbuatan Jerinx SID telah merugikan baik dari segi fisik maupun mental. Pasalnya unggahan Jerinx SID ini mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," lanjut Hendra.

Jerinx SID Tak Terima Sidang Online


Sumber foto: Viva.co.id

Topik Terkait