Foto : Dok. Istimewa

IntipSeleb – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama selebgram Rea Wiradinata dan rekannya semakin mendapatkan sorotan tajam. Noverizky Tri Putra kembali menguatkan pendiriannya dengan bukti-bukti yang semakin menggiring keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Yuk intip seperti apa kelanjutan dari kasus ini? Yuk intip artikel selengkapnya disini.

Bawa Bukti Baru

Foto : Dok. Istimewa

Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Noverizky berhasil memenangkan pertarungan hukum dengan menolak gugatan PKPU atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan oleh Rea Wiradinata.

Keputusan pengadilan ini mengukuhkan posisi Noverizky sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata, menegaskan bahwa dia dan Arif Budiman berada di jalur yang benar.

"Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru," ungkap Noverizky saat ditemui di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Namun, Noverizky tidak hanya mengandalkan proses hukum saja. Dia juga menambahkan bukti-bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus ini. Menurutnya, bukti tersebut mampu membantah semua keterangan dari Rea Wiradinata terkait asal-muasal uang sebesar Rp 2,5 miliar.

"Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya akan menjadi dalam status yang tidak diharapkan," ujarnya.

"Belum lagi penjara juga mengancam dirinya terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan," lanjutnya.

Terancam Tersangka

Foto : Dok. Istimewa

Dilain sisi, penguasaha asal Malaysia yang merupakan rekan selebgram Rea Wiradinata bernama Dato Sri Muhammed Shaheen kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Seharusnya Shaheen menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3), namun untuk kedua kalinya, ia tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Sebagai informasi, Shaheen merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali. Ia dipolisikan oleh mantan pengacaranya, Noverizky Tri Putra di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jadi ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan sebelumnya dan dia kembali tidak hadir. Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya," paparnya.

Sementara itu, soal pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan. Bukti baru itu bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.

"Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik, kami yakin saudari Rea akan menjadi tersangka," pungkasnya.

Topik Terkait