Sebelumnya, pihak Wulan Guritno pun telah menyanggah klaim dari Sabda Ahessa bahwa ia tak memiliki utang dan uang Rp396 juta itu adalah dana bersama yang juga telah disepakati dengan Wulan Guritno.
Setelahnya, kuasa hukum Wualan Guritno menjelaskan bahwa dana gugatan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan kamar pakaian, melainkan melibatkan seluruh biaya renovasi rumah yang belum dibayarkan, termasuk kontraktor, kamar pakaian, dan meja kursi makan.
Baca Juga :
Menurut penjelasannya, ide pembangunan wardrobe itu berasal dari Sabda Ahessa sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan bersama seperti yang dinyatakan pihak Sabda Ahessa.