Limit Kolom Komentar Postingan Instagram
Meski belum speak up soal gugatan perdata Wulan Guritno, Sabda Ahessa sepertinya gercep untuk mematikan kolom komentar di Instagramnya.
Sebanyak 54 postingannya, dibatasi komentarnya. Padahal, unggahan-unggahan Sabda Ahessa sebelumnya, masih sempat dibuka, terbukti dari banyaknya komentar netizen.
Sementara itu, gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," papar Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihubungi pada 26 Februari 2024.
Wulan Guritno melaporkan Sabda Ahessa atas Perbuatan Melawan Hukum 9PMH). Dalam laporannya, Wulan menuntut Sabda untuk mengembalikan dana talangan untuk renovasi rumahnya di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.