Foto : Dok. Istimewa

Larangan dan Syarat Membayar Denda

Foto : Dok. Istimewa

Ustadz Maulana juga mengingatkan beberapa larangan yang harus dihindari setelah berihram, termasuk melarang berhubungan suami istri, mengkhitbah, memotong kuku, mencukur seluruh rambut, menggunakan wewangian, memakai pakaian selain yang ditentukan untuk ihram, membunuh hewan buruan, serta memakan hasil buruan.

Bagi yang melanggar larangan tersebut, umrah tetap sah dengan syarat membayar denda berupa memberi makan orang dhuafa selama 7 hari, seekor kambing, atau berpuasa selama 3 hari.

“Apa aja sih yang disiapkan kalau kita berangkat umroh, yakni persiapan fisik kita, niat kita, karena haji dan umroh itu ibadah yang harus mempersiapkan diri. Bagaimana mempersiapkan fisik kita dan keluarga kita. Kalau bisa jangan berangkat sendiri ajak teman saudara untuk bisa berangkat bersama-sama. Nah buruan daftar umroh dan haji melalui Mabruk Tour. Semuanya bisa kita liat juga lewat website mereka. Saya berusaha untuk menuntun jamaah untuk bisa menikmati ibadah,” tandas Ustadz Maulana.

Topik Terkait