“Dari komentar-komentar atau tuduhan yang disampaikan Syakir ke publik tentu itu mencemarkan nama baik pak Sugianto. Itulah dasar kemudian Pak Sugianto menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perihal ganti rugi dan rehabilitasi nama baik,” beber Abdul Fakhridz.
Adapun untuk ganti rugi, pihak Agi Sugianto meminta Syakir Daulay membayar Rp500 miliar. Jika Syakir Daulay tidak bisa membayar angka yang disebutkan, maka akan dibebankan kepada ahli warisnya.
“Kita minta tuntutan ganti rugi Rp500 miliar untuk Syakir penuhi dan apabila selama hidupnya dia tidak mampu untuk membayar, maka kita memohon kepada Pengadilan Negeri hakim majelis diberikan perkara ini kepada untuk dibebankan kepada ahli warisnya,” tandas Abdul.
Tanggapan Pengacara Syakir Daulay
Melihat kliennya digugat balik, Meika Arista, pengacara Syakir Daulay mengaku belum membaca gugatan baru yang dilayangkan pihak Agi Sugianto. Sehingga, pihak Syakir Daulay belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal hal tersebut.
“Dikarenakan kami sebelumnya belum mendapat panggilan resmi dari PN Jaksel, tapi karena kuasa Sugianto cukup komunikasi dengan kita lancar. Jadi beliau yang memberitahukan, otomatis untuk itikad baiknya, kami datang hari ini. Untuk yang lainnya, saya enggak bisa komentar karena belum baca gugatannya,” ungkap pengacaran Syakir Daulay, Meika Arista.