Jakarta – Yudha Arfandi alias YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara yang juga kekasihnya sendiri.
Ibu Tamara mengaku tak menduga atas aksi keji YA pada cucunya. Namun, ia juga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Permintaan Ibu Tamara Tyasmara pada Pihak Kepolisian
Tamara Tyasmara kembali menjalani pemeriksaan selama empat jam atas kasus kematian anak semata wayangnya. Sang ibu, Ristia Aryuni, juga turut diperiksa.
Saat ditemui awak media, Ristia sangat terpukul atas kepergian sang cucu. Ia meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang adil sekaligus berat bagi YA.
"Minta (dihukum) seadil-adilnya. Pokoknya tersangka minta hukuman seberat-beratnya, saya minta itu aja," ungkap Ristia Aryuni, dikutip dari VIVA pada Kamis, 22 Februari 2024.
Meskipun begitu, ia tetap menghargai proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus kematian cucunya ini ke pihak kepolisian. Ia yakin bahwa polisi akan memberikan hukuman yang pantas untuk YA yang telah membunuh cucunya.
"Pokoknya saya serahkan ke polisi, pada pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin," ucap ibu Tamara Tyasmara ini.
Jalani Proses Pemeriksaan
Seperti yang telah disebutkan di atas, Tamara dan sang ibu juga menjalani pemeriksaan. Untuk pemeriksaan kali ini, pihak kepolisian lebih fokus pada Ristia Aryuni dan mengajukan deretan pertanyaan.
"(Ada) 11 pertanyaan yang sudah dijawab ibu. Terus kalau dari Mbak Tamara sendiri hari ini hanya menemani, tapi juga ada sedikit tambahan kewenangan sama ada bukti yang diajukan. Jadi itu saja agendanya hari ini," ucap kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin.
Sandy Arifin tidak mengungkap pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, kliennya membawa sejumlah foto sebagai bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 lalu. Yudha Arfandi pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena menenggelamkan Dante hingga anak berusia enam tahun itu kekurangan oksigen berat dan meninggal dunia.
Kini, YA telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pelaku pun terjerat beberapa pasal dalam kasus ini. (bbi)