Foto : Tangkapan Layar YouTube Waktunya Indonesia Maju

IntipSeleb – Suasana di Senayan begitu bersemangat saat Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul dalam hasil hitung cepat atau quick count. Para pendukung dan orang-orang terdekat merayakan keberhasilan tersebut.

Pada malam yang sama, calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabumi mengadakan acara bersama relawan dan tim koalisi Indonesia Maju di Istora Senayan. Hadir pula Titiek Soeharto dan sang anak, Didit Prabowo. Seperti apa momen itu? Yuk kita intip di bawah ini.

Kehadiran Titiek Soeharto

Foto : Tangkapan Layar YouTube Waktunya Indonesia Maju

Kedatangan Prabowo dan Gibran disambut antusias oleh para pendukung yang memadati Istora Senayan. Keduanya menggunakan kemeja kotak-kotak biru, Prabowo naik ke atas panggung dan menyapa pendukungnya.

Tak hanya Prabowo yang menjadi sorotan, kehadiran Titiek Soeharto juga menarik perhatian. Dia duduk bersebelahan dengan Selvi Ananda, mengenakan kemeja tunik biru muda, dan didampingi oleh putranya, Didit Hediprasetyo.

Diminta Balikan

Foto : Tangkapan Layar YouTube Waktunya Indonesia Maju

Prabowo memulai pidatonya dengan menyebut nama sejumlah pemimpin partai pendukungnya dan beberapa tokoh terkemuka, termasuk Titiek Soeharto. Pendukung terdengar bergemuruh saat nama Titiek disebutkan.

"Ibu Titiek Soeharto," ucap Prabowo, dan Titiek angkat tangan dengan rasa terima kasih kepada semua yang hadir.

Suasana semakin riuh saat Prabowo mengungkap kedekatannya dengan mantan presiden RI, termasuk mendiang mertuanya, Soeharto. Pendukung meneriakkan dukungan agar Prabowo dan Titiek kembali bersama.

"Balikan balikan balikan,” gemuruh pendukung dan relawan.

Mendengar hal itu, Titiek pun tampak tersenyum untuk menanggapi teriakan tersebut dengan hangat.

Sebagai informasi, hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang mulai Kamis hingga Rabu (15-20 Februari 2024). Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Topik Terkait