"Kalau namanya anak ditelantarkan itu dari umur perpisahan perceraian, bukan anak itu pas lewat mumayyiz. Mumayyiz itu lewat akil baliqnya, ini udah 17 tahun laporin penelantaran. Yang mana yang terlantar? Emaknya apa anaknya? Tapi saya enggak boleh lewat lebih jauh karena itu memang udah ada lawyernya," tegas Rhaditya Putra Perdana.
Tidak hanya itu, tim pengacara juga membantah tuduhan Halilintar Anofial Asmid tidak memberikan nafkah. Rhaditya mengaku memiliki bukti tentang hal ini. Namun dia tidak ingin menunjukkannya sekarang.
"Sebenarnya kami punya dasar sih, kan kita kalau berbicara soal hukum ada dasar, ada suplementar dokumennya. Ada kita punya (bukti) cuma akan kita pertunjukan nanti ya. Karena kita masih melihat 3 hari (ke depan) apabila masih ada pihak-pihak yang terus menyerang kami, kami akan mengambil langkah hukum. Tapi kalau untuk bukti itu kami punya," pungkas Rhaditya Putra Perdana.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan menggelar pernikahan keduanya dengan Happy Hariadi yang disetujui oleh Lenggogeni Faruk dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) pada 1998 silam. Namun, Happy dan Halilintar berpisah pada tahun 2006 karena tidak ada kecocokan. Dari pernikahan itu, Halilintar dan Happy dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berusia 16 tahun.
Baca juga: Ayah Atta Halilintar Diduga Sembunyikan Anak yang Ditelantarkan