IntipSeleb – Titik terang kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau yang akrab disapa Dante akan muncul. Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengungkapkan jika memang ada unsur kelalaian dalam meninggalnya Dante. Seperti apa keterangan polisi? Yuk intip di bawah ini.
Tentukan Tersangka
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melangsungkan gelar perkara kasus kematian Dante. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan gelar perkara ini dilakukan karena status kasus sudah berubah menjadi penyidikan.
"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Rovan dilansir dari tvonenews.
Lebih lanjut, Rovan menyampaikan jika gelar perkara ini juga sekaligus untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. "Lakukan gelar (perkara) untuk penentuan tersangka, nanti kita sampaikan lebih lanjut," ungkapnya.
Naikan Status Menjadi Penyidikan
Sebelumnya, Kombes Pol Wira Satua Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante di kolam renang Duren Sawit.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua TriputraWira kepada awak media, Rabu, 7 Februari 2024.
Langkah berikutnya yang diambil polisi adalah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Dante. Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira.