IntipSeleb – Kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), telah mengejutkan banyak pihak. Kasus ini terus berkembang hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengumumkan ada unsur pidana terkait kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, polisi juga menduga ada kelalaian di balik peristiwa tragis ini. Yuk intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Naikan Status Menjadi Penyidikan
Kabar mengenai temuan unsur pidana dalam kasus meninggalnya Dante mencuat setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa, 6 Februari 2024. Menurut Kombes Pol Wira Satua Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante di kolam renang Duren Sawit.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua TriputraWira kepada awak media, baru-baru ini.
Langkah berikutnya yang diambil polisi adalah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.
Unsur Kelalaian
Selain itu, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Dante. Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal-pasal lain yang relevan. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui kejelasan dari kematian anak Tamara Tyasmara.
"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.