Foto : VIVA

JakartaKasus narkoba kembali menjerat salah satu artis Tanah Air, yakni Ibra Azhari yang merupakan aktor film dewasa di era 90-an.

Tak tanggung-tanggung, ini menjadi kelima kalinya Ibra Azhari ditangkap oleh pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba!

Tertangkap untuk Kelima Kalinya Karena Kasus Narkoba

Foto : VIVA

Ibra Azhari kembali menjalani proses hukum usai ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Seerit yang telah disebutkan di atas, ini menjadi kelima kalinya ia ditahan atas kasus yang sama.

Kronologi penangkapan aktor senior ini diungkapkan oleh Kombes Pol. M. Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dilansir dari Cumicumi pada Selasa, 9 Januari 2024, Ibra Azhari membeli barang haram tersebut dengan menyamarkannya sebagai parfum.

Diketahui bahwa aktor berusia 53 tahun ini membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain yang berinsial ADR dengan harga sebesar Rp200 ribu.

Dari pengakuan IBRA, sabu yang diamankan diberi dari ADR seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan berhasil diamankan sabu 10,93 gram," ungkap M. Syahduddi.

"Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari PRL, yang berstatus DPO,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Ibra Azhari

Foto : VIVA/Andrew Tito

Karena kasus ini, Ibra Azhari dijatuhi pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 dengan ancaman paling lama 12 bulan serta denda maksimal sebesar Rp8 miliar.

Untuk tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RO no 35 tahun 2009 tindak pidana,” jelas M. Syahduddi.

Dikenakan hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan maksimal denda Rp8 miliar," ia melanjutkan.

Sebagai informasi, Ibra Azhari ditangkap untuk kelima kalinya pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu. Tak hanya Ibra, pihak kepolisian pun mengamakan tiga orang lainnya.

Topik Terkait